Pelantun lagu Sakura Faris RM harus menerima keputusan hakim atas kasus penyalagunaan Narkoba. Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 10 bulan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Fariz RM selama delapan bulan kurungan penjara.
Dari pantauan di lokasi, saat dibawa dari ruang tahanan khusus, Fariz
mengenakan kemeja biru panjang, rambut diikat, serta tangan diborgol dan
terbalut rompi berwarna merah dengan kawalan dua anggota polisi.
Selama mendengarkan pembacaan vonis persidangan, paman dari penyanyi Sherina Munaf tersebut terlihat tenang.
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Dengan pidana penjara delapan bulan, potongan masa tahanan selama selama
di dalam tahanan. Membayar biaya perkara Rp2 ribu," kata hakim ketua
Tatiek Hardianti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Putusan hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada
tenggang waktu bagi Fariz maupun JPU untuk mengajukan banding.
Setelah mendengarkan jatuhan vonis tersebut, Fariz tetap tampak tenang walaupun ini kasus kedua kalinya yang ia lakukan. Fariz mengucapkan maaf kepada orang-orang terdekatnya terutama kepada Ibu dan Istrinya. Dan dia juga berharap ini memang menjadi pelajaran yang bisa membuat dia tidak akan salah pilih teman dan tidak lagi berkecimpung di naungan syetan tersebut.
PELANTUN LAGU SAKURA FARIZ RM DI VONIS 8 BULAN ATAS KASUS NARKOBA
Posted by Ruri Musik
Blog, Updated at: 00:33
0 komentar:
Post a Comment